Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan E-KTP, Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 23/12/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

Hal tersebut diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh akun @sosmedkeras pada Jumat (22/12/2023).

Dalam unggahan, NI yang disebutkan sudah tinggal selama 23 tahun di Indonesia mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.

Sayangnya usaha NI tidak membuahkan hasil. Kantor Dukcapil Makassar menolak menerbitkan e-KTP untuk NI.

Kantor Dukcapil Makassar beralasan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hingga Sabtu (23/12/2023), unggahan soal pengungsi Rohingya minta dibuatkan e-KTP sudah ditayangkan sebanyak 569.000 kali.

Baca juga: Kata PBB soal Penolakan Pengungsi Rohingya di Indonesia


Respons Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi angkat bicara mengenai beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Ia mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Ramai soal Pengungsi Rohingya Masuk NTT dan Ber-KTP Indonesia, Ini Penjelasan Polisi

Pengungsi Rohingya harus ikuti aturan

Teguh menjelaskan, pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, mereka diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Bila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com