Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen

Kompas.com - 19/12/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Ada di Gadis Kretek, Ini Makna Meniup Asap Rokok ke Pengantin Wanita

Dasar penetapan cukai rokok

Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.

Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.

Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Kenapa Rokok Bisa Menyebabkan Ketagihan dan Apa Bahayanya?

Harga rokok 2024

Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.

Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang
  • Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang
  • Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.

Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual eceran Rp 55-Rp 180 per batang

Baca juga: Beredar Unggahan Rokok Ilegal Dijual Rp 10.000 Per Bungkus, Bea Cukai: Konsekuensinya Tidak Main-main

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual eceran Rp 290 per batang

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual eceran Rp 495-Rp 5.500 per batang.

Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com