KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Dasar penetapan cukai rokok
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Harga rokok 2024
Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Harga rokok elektrik 2024
Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Rokok elektrik:
a. Rokok elektrik padat
Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
a. Tembakau molases
Harga eceran minimum Rp 242 per gram
b. Tembakau hirup
Harga eceran minimum Rp 242 per gram
c. Tembakau kunyah
Harga eceran minimum Rp 242 per gram.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/19/170000465/harga-rokok-per-1-januari-2024-usai-cukai-ditetapkan-10-15-persen