Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rumah Bagus, Bisakah Daftar Beasiswa KIP Kuliah?

Kompas.com - 17/12/2023, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Menurutnya, meski punya rumah bagus, pihak perguruan tinggi akan memverifikasi kelayakan penerima program KIP Kuliah berdasarkan profil pemohon bantuan.

Profil pemohon bantuan dapat berupa tahun kelulusan SMA, ada keterbatasan ekonomi meski berpotensi secara akademik, serta diterima di perguruan tinggi negeri yang diikutinya.

Di sisi lain, Sony menyebut pihak perguruan tinggi juga akan melakukan verifikasi kondisi rumah pemohon bantuan.

Beberapa komponen verifikasi yang dikumpulkan termasuk kepemilikan rumah, bahan dinding, kondisi lantai, serta akses listrik dan air.

"Rumah, aset, dan aspek ekonomi adalah bagian dari proses verifikasi kelayakan untuk siswa yang tidak terdaftar di DTKS dan P3KE," imbuh Sony.

Baca juga: KIP Kuliah Disebut Salah Sasaran karena Penerimanya Nonton Konser dan Beli Produk Elektronik, Kemendikbud Buka Suara

Syarat pendaftaran KIP Kuliah

Sementara itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek mengatur pendaftaran KIP Kuliah Mandiri bagi calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya.

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, berikut syarat pendaftaran beasiswa tesebut.

Syarat penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di Perguruan Tinggi
Akademik atau Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus didukung bukti
dokumen sah.

4. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.

5. Masuk dalam DDTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga data P3KE.

7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

8. Pendaftar KIP Kuliah yang tidak masuk data DDTKS dan P3KE wajib memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 setiap bulan atau
pendapatan tadi dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

9. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com