Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?

Kompas.com - 12/12/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD tetap diperlukan meskipun masyarakat telah menggunakan e-KTP

Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Menurut Teguh, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.

Lalu, adakah sanksi atau risiko jika masyarakat tidak membuat IKD?

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD


Tidak ada sanksi jika tidak membuat IKD

Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:

  • Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
  • Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
  • Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
  • Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
  • Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa
  • Tahap 6 ahun 2023: untuk masyarakat umum. 

Namun Teguh menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.

"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya. 

Menurut dia, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.

Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan. 

Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing. 

"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tidak Bisa Masuk ke Aplikasi IKD karena Data Sudah Digunakan di Perangkat Lain, Ini Kata Dukcapil

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com