Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Keluhkan Tidak Bisa Masuk ke Aplikasi IKD karena Data Sudah Digunakan di Perangkat Lain, Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 26/07/2023, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.COM - Unggahan warganet yang tidak bisa masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena data disebut sudah digunakan di perangkat lain ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (23/7/2023).

Dalam unggahannya, pengunggah juga menanyakan, apakah datanya belum bisa digunakan lantaran ada perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Maaf saya mau tanya lur. Tentang kk dan ktp.. Akun telah digunakan perangjat lain..apabila anda pebguna yg sah silahkan kontak dukc," tulis pengunggah.

"Dan pertanyaan saya ...suami saya pindah dri jatim ke bantul dan kk ktp sudah jd apakah data saya sah ..tapi saya cek di app duk capik tulisanya seperti di atas mohon pencerahane ...saya sudah coba utak utik dan wa tp blm ada solisi," tambahnya.

Lantas, apa penjelasan Dukcapil terkait penyebab dan solusinya?

Baca juga: Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, kegagalan yang dimaksud dalam unggahan bisa terjadi apabila pemilik KK atau KTP sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi di perangkat lain.

"Misalnya, A sudah menginstal aplikasi IKD di handphone 1, lalu A membuka aplikasi IKD di handphone 2, maka akan muncul notifikasi data sudah digunakan di perangkat lain," jelas Teguh kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Menurut Teguh, hal itu terjadi karena aplikasi IKD hanya bisa didaftarkan di satu perangkat saja.

"Satu data hanya bisa satu perangkat saja. Ini bagian dari pengamanan," ujarnya

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Dimintai Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Bahayanya

Pemilik data harus melepas perangkat lain terlebih dulu

Teguh menyampaikan, jika pengguna sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi di perangkat lain, yang bersangkutan bisa melakukan prosedur lepas perangkat terlebih dahulu.

"Kalau sudah pernah instalasi sebelumnya di perangkat lain, harus melakukan prosedur lepas perangkat terlebih dahulu, baru bisa instalasi di perangkat baru," ujarnya.

Teguh juga mengatakan, perpindahan alamat yang membuat data di KK dan KTP berubah tidak berpengaruh terhadap aplikasi IKD.

Sebab, aplikasi IKD akan otomatis menyesuaikan dengan data terakhir yang ada di database kependudukan.

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com