KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Manahan Sitompul.
Pelantikan tersebut dijadwalkan terlaksana di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (8/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Hari ini, pukul 10.45 WIB, dijadwalkan pengucapan sumpah di hadapan Presiden, Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim MK RI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?
Ridwan Mansyur menggantikan Manahan MP Sitompul yang purnatugas karena memasuki usia pensiun sebagai hakim konstitusi pada Desember 2023.
Ridwan lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif melalui surat pengumuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
Menurut Ari, Jokowi juga akan melantik Irjen (Pol) Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Petrus Golose.
Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Ditunjuk Jokowi
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Arsul Sani, Wakil Ketua MPR yang Terpilih Jadi Hakim Konstitusi
Ridwan Mansyur lahir pada 11 November 1959 di Lahat, Sumatra Selatan.
Dilansir dari siaran pers dari Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1984.
Dia lalu melanjutkan program master di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan lulus pada 2003. Ridwan meraih gelar doktor pada 2010 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Ridwan mengawali karier di dunia hukum sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada 1989.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdi Sambo
Dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Ridwan beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Cibinong pada 1998.
Empat tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertugas sampai pertengahan 2006.
Ridwan mulai memimpin lembaga pengadilan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta pada 2006.
Setahun kemudian, dia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. Di tahun berikutnya, dia beralih menjadi ketua pengadilan.
Baca juga: 4 Vonis Hukuman yang Dijatuhkan Hakim pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pada 2010, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus.
Dua tahun berikutnya, MA kembali mempromosikannya menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta dan bertugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Jabatan ini diemban sampai 2017.
Pertengahan 2017, Ridwan mendapat kepercayaan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.
Dia lalu dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di akhir 2018. Dua tahun kemudian, Ridwan pindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Belum setahun menjadi pimpinan Pengadilan Tinggi Semarang, Ridwan dipercaya menempati posisi Panitera Mahkamah Agung pada 3 Februari 2021.
Kemudian pada 2023, MA mengajukan Ridwan Masnyur sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Manahan MP Sitompul di MK.
Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Namun, dia juga memiliki utang sebesar Rp 201.300.000.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan bangunan:
2. Alat transportasi:
3. Harta bergerak lainnya: Rp 890.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 1.177.937.758
Bila dibandingkan dengan nilai kekayaannya sesuai LHKPN 2021, total harta kekayaan Ridwan Mansyur mengalami kenaikan senilai 35,98 persen atau Rp 1.335.290.358.
Baca juga: Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin, Bakal Capres-Cawapres 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.