Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.com - 08/12/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dia menilai bahwa pergantian pimpinan secara paksa tersebut cacat secara hukum dan tidak sah.

Kisruh kepemilikan saham dan manajemen perusahaan tambang ini sempat menyeret sejumlah petinggi polisi di Polda Sulsel lantaran diduga tidak profesional menangani sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Tersangka penyuap Eddy Hiariej

Nama Helmut Hermawan terseret kasus dugaan suap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Melalui Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, Eddy Hiariej dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Uang itu diberikan Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Sekitar April 2022, Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej melakukan pertemuan di rumah dinas Eddy, seperti dikutip dari Antara.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Helmut Hermawan akan memberikan uang ke Eddy Hiariej sekitar Rp 4 miliar.

Helmut Hermawan juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri dan meminta Eddy Hiariej untuk menghentikan proses hukumnya melalui SP3 dengan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar

Kini, Helmut Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya itu, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com