Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.com - 08/12/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Helmut Hermawan diduga memberikan suap dengan total Rp 7 miliar terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang mengalami perselisihan internal pada 2019-2022.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan mulai hari ini 7 November sampai dengan 26 desember," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Alex mengatakan, saat itu Helmut Hermawan berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh adalah Eddy Hiariej.

Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 14 Maret 2023.

Lantas, siapa sosok Helmut Hermawan?

Sosok Helmut Hermawan

Helmut Hermawan adalah seorang pengusaha pertambangan. Dia merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Sulawesi Selatan.

Dilansir dari Kompas.com (2022), Helmut Hermawan lahir di Jakarta pada 12 April 1977.

Namanya sempat muncul saat kisruh kasus kepemilikan saham industri tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Utara pada 2022 silam.

Saat itu, terjadi sengketa kepemilikan saham PT CLM yang melibatkan Helmut Hermawan, Direktur PT CLM, dan Zainal Abidinsyah yang mengaku sebagai direktur manajemen baru PT CLM.

Peristiwa itu sempat diwarnai kericuhan ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai manajemen baru mendatangi kantor PT CLM di Jalan Soekarno Hatta, Malili, Luwu Timur.

Kelompok itu dipimpin oleh Zainal Abidinsyah yang mengeklaim dirinya sebagai direktur utama PT CLM yang baru.

Mereka mendobrak dan menyerobot pagar yang ditutup oleh pihak manajemen PT CLM lama.

Sementara itu, Helmut Hermawan yang menjabat sebagai Direktur Umum PT CLM menjelaskan, dirinya masih sah sebagai direktur utama PT CLM.

Dia menilai bahwa pergantian pimpinan secara paksa tersebut cacat secara hukum dan tidak sah.

Kisruh kepemilikan saham dan manajemen perusahaan tambang ini sempat menyeret sejumlah petinggi polisi di Polda Sulsel lantaran diduga tidak profesional menangani sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Tersangka penyuap Eddy Hiariej

Nama Helmut Hermawan terseret kasus dugaan suap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Melalui Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, Eddy Hiariej dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Uang itu diberikan Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Sekitar April 2022, Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej melakukan pertemuan di rumah dinas Eddy, seperti dikutip dari Antara.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Helmut Hermawan akan memberikan uang ke Eddy Hiariej sekitar Rp 4 miliar.

Helmut Hermawan juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri dan meminta Eddy Hiariej untuk menghentikan proses hukumnya melalui SP3 dengan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar

Kini, Helmut Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya itu, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com