Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi Se-Indonesia

Kompas.com - 02/12/2023, 20:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah miunimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 sudah diumumkan secara resmi oleh gubernur atau Pj gubernur masing-masing provinsi pada Kamis (30/11/2023).

Diketahui, 10 besar daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia semuanya berada di Pulau Jawa.

Sementara, tiga kabupaten atau kota dari Jawa Barat menempati posisi teratas daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

UMK di tiga daerah tersebut bahkan mengalahkah upah minimum Ibu Kota DKI Jakarta.

Sebagai informasi, penyesuaian UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: UMK 2024 Se-Jawa Sudah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya


10 UMK tertinggi se-Indonesia

Berikut daftar 10 UMK 2024 tertinggi se-Indonesia:

  1. Kota Bekasi : Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  5. Kota Depok: Rp 4.878.612
  6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
  7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
  10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

Baca juga: UMP Naik, Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 Naik?

Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia.

UMK 2024 untuk Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebesar 2.038.005.

Perlu diketahui, besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Beda UMK dan UMP

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (22/11/2023), nominal UMP ditetapkan oleh gubernur yang penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.

Setelah dihitung, hasilnya akan diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. UMP nantinya berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Di sisi lain, UMK juga ditetapkan oleh gubernur dan besaran nominalnya bisa lebih tinggi daripada UMP.

Namun, nominal UMK pertama-tama dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota kepada bupati atau walikota yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur.

Apabila bupati atau walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya sesuai UMP yang ditetapkan.

Baca juga: 35 UMK Se-Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

(Sumber: Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan, Muhammad Isa Bustomi, Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Jessi Carina, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com