Pemilik atau pemohon kemudian mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Syarat kelengkapan dokumen SIMBG yakni sebagai berikut:
Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
Untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.
Baca juga: INFOGRAFIK: Wacana Penghapusan IMB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.