KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 11 Desember 2023.
Hal itu disampaikan anggota KPU Parsadaan Harahap, seperti dikutip dari Antara.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata dia.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Tahun ini, syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," kata Harahap.
Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya.
Dikutip dari KompasTV, berikut syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024:
Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024