KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali.
Pelaksanaan debat dilakukan para kandidat dengan pendalaman materi yang dipandu moderator.
KPU akan memilih moderator debat dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Berikut jadwal dan tema debat capres-cawapres di Pilpres 2024:
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Mekanisme Debat Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkapkan, debat Pilpres 2024 akan berlangsung lima kali.
"Debat akan dilaksanakan 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," katanya, diberitakan Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Berikut jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres di Pilpres 2024.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit.
Durasi tersebut terbagi menjadi 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat pasangan capres-cawapres dapat dilakukan sebanyak enam segmen.
Segmen debat Pilpres 2024 terdiri dari pembukaan, dua segmen pendalaman visi, misi, dan program kerja, dua segmen tanya jawab dan sanggahan, serta segmen penutup.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan KPU telah mensosialisasikan pelaksanaan debat ini ke ketiga kubu capres-cawapres.
"Kemarin siang jelang sore KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk mendengarkan penjelasan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).