Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali.
Pelaksanaan debat dilakukan para kandidat dengan pendalaman materi yang dipandu moderator.
KPU akan memilih moderator debat dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Berikut jadwal dan tema debat capres-cawapres di Pilpres 2024:
Jadwal debat Pilpres 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkapkan, debat Pilpres 2024 akan berlangsung lima kali.
"Debat akan dilaksanakan 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," katanya, diberitakan Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Berikut jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres di Pilpres 2024.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit.
Durasi tersebut terbagi menjadi 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat pasangan capres-cawapres dapat dilakukan sebanyak enam segmen.
Segmen debat Pilpres 2024 terdiri dari pembukaan, dua segmen pendalaman visi, misi, dan program kerja, dua segmen tanya jawab dan sanggahan, serta segmen penutup.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan KPU telah mensosialisasikan pelaksanaan debat ini ke ketiga kubu capres-cawapres.
"Kemarin siang jelang sore KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk mendengarkan penjelasan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
KPU memastikan tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan para panelis sesuai bidang keahliannya, terdiri dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.
Berikut tema debat Pilpres 2024:
Sebagai catatan, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari pada 11-13 Februari 2024.
Hari pemungutan suara serentak terjadi pada 14 Februari 2024.
Masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/01/133000765/jadwal-dan-tema-debat-pilpres-2024-mulai-12-desember