JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ke depannya, IMB akan dimasukkan dalam Perppu tentang Omnibus Law.
Mengapa IMB dihapuskan?
Ada sejumlah alasan disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di balik rencana penghapusan IMB.
Apa saja alasannya? Simak dalam infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Wacana https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.