Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Kompas.com - 28/11/2023, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 menjadi Rp 93,4 juta.

Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Dari jumlah BPIH itu, jemaah haji diwajibkan membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56 juta atau naik hampir Rp 6 juta dari tahun sebelumnya.

Kenaikan biaya haji 2024 ini disetujui dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114," kata Menag Yaqut, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," sambungnya.

Lantas, bagaimana dengan biaya haji di Malaysia?

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Malaysia lebih murah

Dikutip dari laman Lembaga Tabung Haji (TH) Malaysia, biaya BPIH di Malaysia sebenarnya lebih tinggi dari Indonesia.

Tercatat, BPIH per orang di Malaysia mencapai 30.850 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 102 juta atau selisih hampir Rp 10 juta.

Kendati demikian, jemaah hanya membayarkan 36 persen untuk B40 dan 62 persen untuk M40 dari jumlah BPIH itu.

Sebagai informasi, B40 merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah, sementara M40 adalah masyarakat berpenghasilan menengah.

Artinya, jemaah haji B40 di Malaysia diwajibkan membayar 10.980 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 36,3 juta per orang.

Sementara jemaah haji kategori M40 dibebankan biaya perjalanan haji sebesar Rp 15.980 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 53 juta per orang.

Untuk jemaah berpenghasilan teratas (T20) diwajibkan membayar biaya haji secara penuh, yakni Rp 102 juta.

Biaya tersebut sudah termasuk layanan penerbangan, transportasi, akomodasi di Mekkah dan Madinah, makan, serta pembayaran kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com