Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif tersebut sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.
Simak rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berikut ini:
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?