Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Kompas.com - 27/11/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap 5 tahun.

Dilansir dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik dan identitas kendaraan bermotor, seperti merk dan BPKB.

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

Hal tersebut berbeda dengan pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun untuk menetapkan notice pajak.

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," ujar Doni dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023). 

Lantas, bagaimana syarat dan cara memperpanjang STNK 5 tahunan?

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan

Doni menjelaskan sejumlah berkas dan dokumen yang diperlukan ketika perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut di antaranya:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan

Setelah berkas dan dokumen lengkap, lanjutkan cara perpanjangan STNK 5 tahunan sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) beserta pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.

Simak rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berikut ini:

a. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

b. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com