Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Kompas.com - 24/11/2023, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.comSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Selain itu, STNK juga memuat identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.

Meski STNK menjadi dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, tidak semua orang memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.

Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ujar Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.

Lantas, apa perbedaan syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan?

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Pengesahan STNK tahunan

Pemilik kendaraan wajib memahami syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat pengesahan STNK tahunan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan sebelum melakukan pengesahan STNK, yakni:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Prosedur pengesahan STNK tahunan

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Biaya pengesahan STNK tahunan

Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.

"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com