Peraturan ini juga menghapus pasal 25 pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol8.
Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpress.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29.
Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.
Baca juga: Syarat Dapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Dibagikan Akhir November 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.