Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Jokowi: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tidak Harus Mundur

Kompas.com - 24/11/2023, 18:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru, yang memungkinkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang maju pilpres tidak harus mundur dari jabatannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.

Tidak perlu mundur

Pasal 1 dalam peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.

Sesuai ayat 1a pasal 1 ini maka menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres, dan harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Selengkapnya bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang diubah dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:

Ayat 1: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota".

Ayat 1a: "Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden."

Ayat 2: "Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden".

Ayat 3: "Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Ayat 4: "Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Menghapus pasal 25

Tiga pasangan calon foto bersama usai rapat pleno terbuka  pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) Berdiri dari kiri ke kanan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakaning Raka (nomor urut 2), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3)TOTOK WIJAYANTO Tiga pasangan calon foto bersama usai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) Berdiri dari kiri ke kanan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakaning Raka (nomor urut 2), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3)

Peraturan ini juga menghapus pasal 25 pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol8.

Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpress.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29.

Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.

Baca juga: Syarat Dapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Dibagikan Akhir November 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com