KOMPAS.com - Setiap pekerja atau buruh di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang terikat dalam suatu perusahaan dalam jangka panjang, sebagian iuran program BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.
Namun, kondisi tidak sama mungkin terjadi pada orang-orang yang memilih berkarier sebagai pekerja lepas atau freelancer.
Pekerja lepas atau freelancer adalah seseorang yang bekerja sendiri tanpa terikat dengan perusahaan atau pengguna jasa dalam jangka panjang.
Lantas, wajibkah freelancer memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan siapa yang membayar iurannya?
Baca juga: Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, setiap pekerja di Tanah Air wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," ujar Oni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Khusus pekerja lepas atau freelancer, menurut Oni, masuk dalam kategori pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
Oleh karena itu, wajib bagi seorang pekerja lepas untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan dari perusahaan atau pengguna jasa, iuran jaminan sosial dibayarkan oleh pekerja lepas sendiri.
"Iuran yang dibayarkan mulai dari Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua," papar Oni.
Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya