Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Korban KDRT Menarik Laporan di Kepolisian? Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 23/11/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39) di kepolisian.

Willy diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan membuat Qory kabur dari rumah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Senin.

Qory masih sayang suaminya

Menurut Teguh, Qory ingin mencabut laporan terhadap Willy karena masih menyayangi suaminya.

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.

Perlu diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023).

Lalu, bisakah proses hukum tersangka KDRT dihentikan karena korban menarik laporan ke polisi?

Baca juga: Penyebab Dokter Qory Tinggalkan Rumah dan Ditemukan di Rumah Aman


Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus pidana murni meskipun dikualifikasi (terjadi) dalam rumah tangga.

Oleh karena itu menurut Fickar, seharusnya peradilan tetap dilaksanakan. 

Fickar mengungkapkan, polisi berhak melanjutkan proses pidana terhadap tersangka KDRT meskipun korban yang mengalami kekerasan mencabut laporannya.

Sebelum itu, saat menerima pencabutan laporan, pihak polisi akan menjelasakan ke korban jika aturan hukum kasus KDRT tetap berlaku meskipun laporannya dicabut.

"Hukuman pidana itu (diberikan) terhadap perbuatan dan akibatnya termasuk luka atau luka hati, jika mereka (korban) sudah berdamai (atau) luka hatinya sudah sembuh, maka perbuatan fisiknya tetap dipidana," jelas Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Namun di sisi lain, Fickar juga mengatakan, polisi bisa saja menghentikan proses pidana kepada tersangka KDRT.

"Tetapi jika korban serius (akan mencabut laporan dan menghentikan proses perkara KDRT), polisi akan menghentikan perkaranya," lanjut dia.

Penghentikan proses pidana tersangka KDRT oleh polisi, tambah Fickar, biasanya dilakukan ketika korban meminta perkara dihentikan.

Jika korban tidak merasa sakit, tidak berhalangan dalam pekerjaan, atau tidak ada hambatan kegiatan sehari-hari akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, polisi bisa mengabulkan penghentian perkara tersebut.

Baca juga: 5 Fakta soal Dokter Qory, Lari dari Rumah karena KDRT dan Suami Jadi Tersangka

Halaman:

Terkini Lainnya

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com