Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Pelanggaran Penyewaan Sepeda Listrik

Kompas.com - 14/11/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menertibkan penyewaan sepeda listrik ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Senin (13/11/2023).

Dalam unggahan disebutkan bahwa pemilik sewa yang melanggar aturan dan nekat menyewakan sepeda listrik akan dilakukan penyitaan aset selama hari.

"Meski masih pro dan kontra namun pemkot kota mulai mempertegas aturan dengan mengerahkan satpol PP untuk menertibkan persewaan sepeda listrik dimana pemilik persewaa sepeda listrik yang ngeyel akan mengalami penyitaan aset hingga 3 hari ke depan," tulis unggahan.

Hingga Selasa (14/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 48 warganet dan disukai sebanyak 53 pengguna.

Lantas, benarkah Pemkot Yogyakarta mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik dan akan melakukan penyitaan aset selama tiga hari?

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar


Penjelasan Satpol PP Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto membenarkan Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sudah mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022.

"Sudah kami lakukan sejak terbitnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022. Tapi bahasanya bukan penyitaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Sesuai dengan Pasal 3 Perwal Nomor 71 Tahun 2022, ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Setiap orang dilarang menggunakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," bunyi pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dilarang menyewakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," pasal 3 ayat 2.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Syarat pengambilan barang sitaan

Doddy melanjutkan, pengamanan barang bukti tersebut akan berlaku selama 3 hari.

Apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka akan ada pengamanan barang bukti selama 30 hari kerja.

Hal ini merujuk Pasal 3 Ayat (3) Perwal Nomor 71 Tahun 2022 menyebutkan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti yang diamankan petugas dengan menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.

Sejak Januari 2023, kata Doddy, pihaknya telah menertibkan sebanyak 549 pelanggaran. Selain sepeda listrik, beberapa alat transportasi yang akan ditertibkan oleh Pemkot Yogyakarta yaitu:

  • Skuter listrik
  • Hoverboard
  • Otopedl dan sejenisnya.

"Alat transportasi yang dilarang tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com