Desakan agar Anwar mengundurkan diri dari MK juga muncul dari gabungan guru besar dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Maklumat Juanda.
Usman Hamid selaku Sekretaris Maklumat Juanda mengatakan, pihaknya mendesak Anwar mundur dari MK sebagai amanat reformasi.
Selain itu, ia menilai, mundurnya Anwar merupakan bagian untuk memperbaiki kemandirian dan martabat MK.
"Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK, ia telah tercela sebagai hakim," ujar Usman dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa MK harusnya diisi oleh orang terhormat dengan integritas moral yang tinggi.
Pihaknya juga desak DPR agar mengajukan hak interpelasi dan hak angket.
Tujuannya untuk membuka dugaan kuat intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, terutama MK.
"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tak ada tempat bagi orang-orang tercela," tandasnya.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar
Desakan mundur juga diutarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan, Anwar harus mundur guna mengembalikan kewibawaan, marwah, dan martabat MK di hadapan publik.
Di sisi lain, ia mengapresiasi MKMK yang telah memutuskan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
Meski begitu, Trisno tetap menilai lembaga majelis kehormatan tersebut kurang tegas karena hanya mencopot Anwar sebagai Ketua MK.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Tidak berbeda jauh dengan pihak-pihak sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru juga mendesak Anwar mundur untuk menjaga marwah MK.
Ia menilai, marwah MK telah tercoreng karena memutus batas usia capres dan cawapres.
Meski begitu, Zainudin mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar berupa pencopotan jabatan dari Ketua MK sudah benar.
"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," kata Zainudin.
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Singgih Wiryono, Fitria Chusna Farisa | Editor: Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Krisiandi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.