Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif penerbitan ketika mengurus STNK hilang.
Simak rincian biaya mengurus STNK hilang di bawah ini:
Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.