KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai tanda kelengkapan mobil atau motor saat melintas di jalan raya.
Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen tersebut ketika berkendara. Kemudian apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya.
Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
"Aturan terbaru berkaitan dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian (diatur dalam) PP Nomor 76 Tahun 2020," ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Syarat mengurus STNK hilang
Dilansir dari laman Polri, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika mengurus STNK hilang.
Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang.
Berikut rinciannya:
Cara mengurus STNK hilang
Setelah berkas yang disyaratkan lengkap, ikuti caara di bawah ini ketika mengurus STNK hilang:
Biaya mengurus STNK hilang
Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif penerbitan ketika mengurus STNK hilang.
Simak rincian biaya mengurus STNK hilang di bawah ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/08/063000765/cara-mengurus-stnk-hilang-2023-berikut-syarat-dan-biayanya