UU ASN 2023 akan memastikan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK dengan memberikan penghargaan dan jaminan pensiun.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan kepada pegawai PNS dan PPPK, yakni:
Sementara itu, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai PNS dan PPPK dibayarkan setelah masa kerjanya selesai.
Masa kerja tenaga non-ASN atau honorer dijadwalkan habis pada November 2023.
UU ASN memastikan mereka tetap dipekerjakan dan dapat diangkat menjadi PPPK.
UU ASN juga akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Kebijakan ini dibuat karena tenaga honorer memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana mendigitalisasi manajemen ASN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.
Dikutip dari laman resminya, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, akurasi penyelenggaraan, pengambilan keputusan, dan mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.
Digitalisasi manajemen ASN dilakukan melalui platform digital SmartASN yang terintegrasi sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN.
SmartASN adalah platform yang mewadahi kolaborasi digital bagi seluruh ASN sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanannya.
Platform ini memberikan wadah bagi para ASN untuk belajar, mencari mentor pelatihan, berkolaborasi, memberi dan menerima umpan balik, serta mengembangkan talenta dan aspirasi karier.
Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen pada 2024, Tukin Juga?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.