Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Isinya

Kompas.com - 03/11/2023, 12:41 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut akan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...

Berikut link download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta isinya:


Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Link download UU ASN 2023

Rincian UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tercantum dalam laman Database Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masyarakat dapat mengunduh berkas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta penjelasannya di sini.

Sebagai catatan, UU No 20 Tahun 2023 terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN

Isi UU ASN 2023

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/9/2023).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/9/2023).
Undang-Undang No 20 Tahun 2023 berisikan lima pokok-pokok peraturan, yakni:

1. Penguatan pengawasan sistem merit

Dikutip dari situs DPR RI, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Sistem merit ini dipakai untuk memastikan orang-orang yang menempati jabatan di pemerintah.

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN akan mengatur proses rekrutmen dan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), rekrutmen ASN diselenggarakan sesuai prioritas pembangunan nasional di instansi yang mengurusi sektor tersebut dan daerah pendukungnya.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

UU ASN juga mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa. Nantinya, ASN akan ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, UU ASN memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN untuk mengembangkan kompetensinya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK

UU ASN 2023 akan memastikan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK dengan memberikan penghargaan dan jaminan pensiun.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan kepada pegawai PNS dan PPPK, yakni:

  1. Penghasilan berupa gaji atau upah
  2. Penghargaan bersifat motivasi, berupa finansial atau nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tindividu
  4. Jaminan sosial berupa kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua
  5. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik
  6. Pengembangan talenta, karier, dan kompetensi
  7. Bantuan hukum

Sementara itu, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai PNS dan PPPK dibayarkan setelah masa kerjanya selesai.

4. Penataan tenaga honorer

Masa kerja tenaga non-ASN atau honorer dijadwalkan habis pada November 2023.

UU ASN memastikan mereka tetap dipekerjakan dan dapat diangkat menjadi PPPK.

UU ASN juga akan mengatur agar tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Kebijakan ini dibuat karena tenaga honorer memiliki kontribusi signifikan dalam pemerintahan.

5. Digitalisasi manajemen ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana mendigitalisasi manajemen ASN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.

Dikutip dari laman resminya, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, akurasi penyelenggaraan, pengambilan keputusan, dan mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.

Digitalisasi manajemen ASN dilakukan melalui platform digital SmartASN yang terintegrasi sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN.

SmartASN adalah platform yang mewadahi kolaborasi digital bagi seluruh ASN sehingga memudahkan pengelolaan dan pelayanannya.

Platform ini memberikan wadah bagi para ASN untuk belajar, mencari mentor pelatihan, berkolaborasi, memberi dan menerima umpan balik, serta mengembangkan talenta dan aspirasi karier.

Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen pada 2024, Tukin Juga?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com