Ketentuan batas usia pensiun
Sementara itu, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dimaksud dalam unggahan bukanlah baru, melainkan telah terbit sejak 3 Oktober 2017.
Serupa, berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun PNS terdiri dari:
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
- PNS yang menduduki jabataan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Namun, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada 17 April 2017, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 turut menetapkan hal-hal khusus.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS selengkapnya:
- Berusia 60 tahun (lahir pada 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (lahir setelah 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
- pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiun menjadi 60 tahun.
- Berusia lebih dari 60 tahun (lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
- Berusia 58 tahun (lahir pada 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (lahir setelah 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan usia pensiun sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun menjadi 58 tahun.
- Berusia lebih dari 58 tahun (lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan batas usia pensiun sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun tetap 60 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.