Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan biaya maksimal sebesar Rp 1.100.000. Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Peserta JKN cukup mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan THT oleh dokter spesialis di rumah sakit.
Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari Kompas.com (9/5/2023), BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu dengan besaran maksimal Rp 2.750.000.
Alat bantu kesehatan protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.
Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
BPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu.
Besaran nominal maksimal protesa gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.
Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan berupa korset tulang belakang.
Besaran subsidi yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000 yang dapat diberikan paling cepat dalam dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
Baca juga: 8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Protesa Gigi
Collarneck atau penyangga leher juga menjadi alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Besaran nominal yang akan diberikan, yakni maksimal Rp 165.000.
Collarneck akan diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.
Terakhir, ada alat bantu kesehatan kruk yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Besaran nominal maksimal yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 385.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Baca juga: Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya
Dikutip dari laman Indonesiabaik, peserta JKN bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut dengan langkah-langkah berikut: