Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 21/10/2023, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan biaya maksimal sebesar Rp 1.100.000. Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Peserta JKN cukup mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan THT oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

3. Protesa alat gerak

Dilansir dari Kompas.com (9/5/2023), BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu dengan besaran maksimal Rp 2.750.000.

Alat bantu kesehatan protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Protesa gigi

BPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu.

Besaran nominal maksimal protesa gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Korset tulang belakang

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan berupa korset tulang belakang.

Besaran subsidi yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000 yang dapat diberikan paling cepat dalam dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Baca juga: 8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Protesa Gigi

6. Collarneck

Collarneck atau penyangga leher juga menjadi alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Besaran nominal yang akan diberikan, yakni maksimal Rp 165.000.

Collarneck akan diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.

7. Kruk

Terakhir, ada alat bantu kesehatan kruk yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Besaran nominal maksimal yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 385.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Cara klaim alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Indonesiabaik, peserta JKN bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke faskes 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Legalisir atau verifikasi resep.
  • Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu BPJS Kesehatan
    • Resep dokter yang sudah dilegalisasi
  • Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com