"Kalau persyaratan itu wajib, maka pelamar wajib memenuhinya," ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Hasan menjelaskan, sanggah tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Ia menyebutkan, masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar.
Menurutnya, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran sudah benar, namun instansi tempatnya mendafftar selaku verifikator terlewat saat verifikasi.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelasnya, dikutip Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Alasan lain, sanggah bisa dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.
Selain itu sanggah bisa dilakukan untuk menyangggah kesalahan verifikasi akibat dokumen salah dibaca verifikator, misal dokumen tak terlalu jelas sehingga terbaca berbeda.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.