KOMPAS.com - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak lolos administrasi dapat mengajukan sanggah mulai hari ini, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung selama tiga hari, hingga Sabtu (21/10/2023).
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
Usai mengajukan sanggahan, panitia seleksi akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Lantas, seperti apa contoh kalimat sanggahan seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023?
Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dilansir dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan mendapat pemberitahuan di halaman situs sscasn.bkn.go.id berupa:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pemberitahuan juga dilengkapi alasan atau penyebab ketidaklolosan tahap seleksi administrasi dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Jika alasan merupakan kesalahan sistem atau verifikator, peserta dapat mengajukan sanggah sebanyak satu kali di situs sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu CPNS 2023
Berikut cara mengajukan sanggah atau keberatan hasil seleksi administrasi bagi pelamar TMS:
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi perlu menjabarkan alasan keberatan atau sanggahan secara realistis dan valid.
Hal ini bertujuan agar verifikator dapat menerima, serta kembali melakukan verifikasi terhadap berkas dan persyaratan yang ditetapkan.
Sebagai gambaran, berikut contoh kalimat sanggahan seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, seperti dilansir Kompas TV, Minggu (15/10/2023).
Jika peserta dinyatakan tidak lulus karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan, dapat menggunakan alasan sebagai berikut: