Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Narges Mohammadi, Perempuan Pemenang Nobel Perdamaian 2023

Kompas.com - 07/10/2023, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivis hak-hak perempuan, Narges Mohammadi (51) meraih Nobel Perdamaian pada Jumat (6/10/2023).

Komite Nobel mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada Mohammadi atas perjuangannya melawan penindasan terhadap perempuan di Iran.

Mohammadi saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di penjara Evin yang terkenal kejam di ibu kota Iran, Teheran.

"Kami berharap dapat mengirimkan pesan kepada perempuan di seluruh dunia yang hidup dalam kondisi di mana mereka didiskriminasi secara sistematis," kata Ketua Komire Nobel Norwegia Berit Reiss-Anderson, dikutip dari Reuters.

Baca juga: Apa Itu Nobel Perdamaian yang Diusullkan Diberikan ke NU-Muhammadiyah?

Berikut profil dan sepak terjang Narges Mohammadi:

Baca juga: Profil dan Karya Louise Glück, Penyair Amerika Serikat Penerima Nobel Sastra 2020

Profil Narges Mohammadi

Mohammadi kini menjabat sebagai wakil kepala Pusat Pembela Hak Asasi Manusia (DHRC), sebuah organisasi non-pemerintah yang dipimpin oleh Shirin Ebad, penerima Nobel Perdamaian 2003.

Mohammadi memulai kariernya sebagai juru kampanye 32 tahun lalu saat masih berstatus mahasiswa.

Fisikawan Iran terkemuka ini juga menangani isu-isu hak asasi manusia yang lebih luas, seperti kampanye menentang hukuman mati dan korupsi, dikutip dari Aljazeera.

Tercatat, Mohammadi telah bekerja dalam memperjuangkan perempuan Iran melawan penindasan selama 30 tahun terakhir.

Ia telah berkontribusi pada gerakan akar rumput di Iran dengan memberdayakan perempuan melalui pendidikan dan advokasi.

Pekerjaannya termasuk mengorganisir protes dan aksi duduk serta menulis esai.

Baca juga: Penulis Norwegia Jon Fosse Memenangi Hadiah Nobel Sastra 2023

Dipenjari berkali-kali

Foto yang disediakan oleh Narges Mohammadi Foundation pada 2 Oktober 2023 ini menunjukkan foto tanpa tanggal dan tanpa lokasi dari juru kampanye hak asasi manusia Iran, Narges Mohammadi. NARGES MOHAMMADI FOUNDATION/AFP Foto yang disediakan oleh Narges Mohammadi Foundation pada 2 Oktober 2023 ini menunjukkan foto tanpa tanggal dan tanpa lokasi dari juru kampanye hak asasi manusia Iran, Narges Mohammadi.

Saat ini, ia sedang menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Evin di Teheran atas tuduhan menyebarkan propaganda melawan negara.

Pemenjarahan ini bukan pertama kalinya dialami oleh Mohammadi.

Diketahui, Mohammadi pertama kali ditangkap pada 2011 dan ditahan di Evin.

Baca juga: Siapa Mahsa Amini yang Membuat Warga Iran Demo hingga Lepas Jilbab?

Ia ditangkap lagi pada 2015, beberapa hari setelah dia didakwa di pengadilan dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan nasional, propaganda melawan negara, dan membentuk kelompok ilegal.

Mohammadi ditahan di Penjara Pusat Zanjan dan dibebaskan pada 2020 setelah hukumannya dikurangi.

Tercatat, pemerintah Iran telah menangkapnya sebanyak 13 kali, menghukumnya lima kali, dan menjatuhkan hukuman total 31 tahun penjara, serta 154 cambukan.

Aktivitas Mohammadi yang berisiko pun mengorbankan kesehatannya.

Ia dilaporkan menderita penyakit paru-paru dan kelainan neurologis yang menyebabkan kelumpuhan otot.

Baca juga: 10 Negara dengan Militer Terkuat di Asia 2023, Indonesia Ungguli Iran dan Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com