Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Narges Mohammadi, Perempuan Pemenang Nobel Perdamaian 2023

Kompas.com - 07/10/2023, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivis hak-hak perempuan, Narges Mohammadi (51) meraih Nobel Perdamaian pada Jumat (6/10/2023).

Komite Nobel mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada Mohammadi atas perjuangannya melawan penindasan terhadap perempuan di Iran.

Mohammadi saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di penjara Evin yang terkenal kejam di ibu kota Iran, Teheran.

"Kami berharap dapat mengirimkan pesan kepada perempuan di seluruh dunia yang hidup dalam kondisi di mana mereka didiskriminasi secara sistematis," kata Ketua Komire Nobel Norwegia Berit Reiss-Anderson, dikutip dari Reuters.

Baca juga: Apa Itu Nobel Perdamaian yang Diusullkan Diberikan ke NU-Muhammadiyah?

Berikut profil dan sepak terjang Narges Mohammadi:

Baca juga: Profil dan Karya Louise Glück, Penyair Amerika Serikat Penerima Nobel Sastra 2020

Profil Narges Mohammadi

Mohammadi kini menjabat sebagai wakil kepala Pusat Pembela Hak Asasi Manusia (DHRC), sebuah organisasi non-pemerintah yang dipimpin oleh Shirin Ebad, penerima Nobel Perdamaian 2003.

Mohammadi memulai kariernya sebagai juru kampanye 32 tahun lalu saat masih berstatus mahasiswa.

Fisikawan Iran terkemuka ini juga menangani isu-isu hak asasi manusia yang lebih luas, seperti kampanye menentang hukuman mati dan korupsi, dikutip dari Aljazeera.

Tercatat, Mohammadi telah bekerja dalam memperjuangkan perempuan Iran melawan penindasan selama 30 tahun terakhir.

Ia telah berkontribusi pada gerakan akar rumput di Iran dengan memberdayakan perempuan melalui pendidikan dan advokasi.

Pekerjaannya termasuk mengorganisir protes dan aksi duduk serta menulis esai.

Baca juga: Penulis Norwegia Jon Fosse Memenangi Hadiah Nobel Sastra 2023

Dipenjari berkali-kali

Foto yang disediakan oleh Narges Mohammadi Foundation pada 2 Oktober 2023 ini menunjukkan foto tanpa tanggal dan tanpa lokasi dari juru kampanye hak asasi manusia Iran, Narges Mohammadi. NARGES MOHAMMADI FOUNDATION/AFP Foto yang disediakan oleh Narges Mohammadi Foundation pada 2 Oktober 2023 ini menunjukkan foto tanpa tanggal dan tanpa lokasi dari juru kampanye hak asasi manusia Iran, Narges Mohammadi.

Saat ini, ia sedang menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Evin di Teheran atas tuduhan menyebarkan propaganda melawan negara.

Pemenjarahan ini bukan pertama kalinya dialami oleh Mohammadi.

Diketahui, Mohammadi pertama kali ditangkap pada 2011 dan ditahan di Evin.

Baca juga: Siapa Mahsa Amini yang Membuat Warga Iran Demo hingga Lepas Jilbab?

Ia ditangkap lagi pada 2015, beberapa hari setelah dia didakwa di pengadilan dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan nasional, propaganda melawan negara, dan membentuk kelompok ilegal.

Mohammadi ditahan di Penjara Pusat Zanjan dan dibebaskan pada 2020 setelah hukumannya dikurangi.

Tercatat, pemerintah Iran telah menangkapnya sebanyak 13 kali, menghukumnya lima kali, dan menjatuhkan hukuman total 31 tahun penjara, serta 154 cambukan.

Aktivitas Mohammadi yang berisiko pun mengorbankan kesehatannya.

Ia dilaporkan menderita penyakit paru-paru dan kelainan neurologis yang menyebabkan kelumpuhan otot.

Baca juga: 10 Negara dengan Militer Terkuat di Asia 2023, Indonesia Ungguli Iran dan Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com