Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Beras Bulog SPHP Dibatasi Maksimal 10 Kg Per Orang, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/10/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Harga beras SPHP

Diketahui, dari surat Kepala Bapanas No 187/TS.02.02/K/8/2023 Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP diberlakukan untuk beras medium dan beras premium, masing-masing besarannya dibagi berdasarkan tiga zonasi wilayah.

Untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp10.900 per kilogram dan beras premium Rp13.900 per kg.

Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan) berlaku HET beras medium Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg.

Kemudian, untuk zona III (Maluku dan Papua) berlaku HET beras medium Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.

Sementara dikutip dari Kompas.com (9/9/2023), untuk harga beras SPHP kemasan 5 kg dibanderol senilai Rp 54.500 per pieces. 

Beras SPHP tak boleh dijual lagi

Terpisah, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rahmi Widiriani mengatakan, aturan pembatasan pembelian beras jenis ini berlaku selama penyaluran.

Menurut dia, penjualan beras SPHP ditujukan langsung ke konsumen akhir atau konsumen rumah tangga.

Bagi rumah tangga, jumlah beras sekitar 10 kg cukup untuk kebutuhan rumah tangga dalam dua hingga empat minggu ke depan, tergantung jumlah anggota keluarga.

Dengan membatasi pembelian, maka turut memberikan kesempatan pada rumah tangga lain untuk mendapatkan beras SPHP.

"Karena tidak diborong oleh satu dua orang saja. Asas keadilan dan meniadakan panic buying," ujar Rahmi kepada Kompas.com, Kamis.

Pembatasan pun bertujuan untuk mengurangi potensi penjualan kembali. Sebab, beras SPHP sebenarnya sudah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Kalau pembelian satu orang banyak, akan ada peluang untuk diperjualbelikan lagi dan harganya pasti di atas HET karena mereka membeli di HET," kata dia.

Sementara itu, Ketut menyampaikan, masyarakat yang mendapati harga SPHP di atas HET, dapat melaporkannya ke pemerintah, baik Bapanas atau Satgas Pangan.

"Karena itu hak masyarakat. Jangan sampai beras SPHP dijual di atas HET," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com