Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Beras Bulog SPHP Dibatasi Maksimal 10 Kg Per Orang, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/10/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membatasi pembelian beras jenis tertentu maksimal sebanyak 10 kilogram (kg) per orang.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Pasokan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pembatasan pembelian hanya berlaku bagi beras bulog SPHP.

"Yang dibatasi beras SPHP dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga yang dijual, seorang pembeli maksimal dua pack," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Beras SPHP adalah beras dari program pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mengintervensi pasar. 

SPHP menggunakan beras cadangan pemerintah di gudang Bulog dan dijual dalam kemasan, bukan lagi curah.

Baca juga: Harga Beras Terus Naik, Bagaimana Kondisi Harga Pangan Nasional Saat Ini?


Beli beras SPHP dibatasi

Ketut menjelaskan, pemerintah melalui Bapanas melakukan intervensi stabilisasi pasokan dan harga beras SPHP, baik melalui pasar tradisional maupun ritel modern.

Menurutnya, pembelian beras SPHP wajib dibatasi dikarenakan termasuk beras premium yang rawan disalahgunakan.

Dengan hanya memperbolehkan satu orang membeli maksimal dua pack dengan masing-masing berukuran 5 kg, maka seluruh masyarakat dapat turut merasakan.

"Sedangkan beras-beras lain tidak dibatasi, kami tidak masuk ke situ," tambahnya.

Ketut melanjutkan, 10 kg beras dinilai cukup untuk dikonsumsi selama satu bulan bagi keluarga kecil dengan anggota empat orang.

Namun, jika masih kurang, masyarakat pun dapat kembali membeli beras SPHP di hari lain, lantaran pembatasan berlaku per hari.

"Nanti kalau tidak dibatasi, mereka membeli 10 pack, 20 pack. Jadi satu hari tidak boleh beli lebih dari dua pack masing-masing 5 kg atau bahasa gampangnya tidak boleh lebih dari 10 kg," papar Ketut.

Di sisi lain, dia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena cadangan stok pangan saat ini masih melimpah.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menyerbu toko ritel modern dan memborong beras SPHP.

"Tidak usah buru-buru beli banyak karena pemerintah telah menyediakan ketersediaan dan selalu akan melakukan intervensi tatkala harga masih tinggi," kata dia.

Baca juga: Mulai Disalurkan Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima Bansos Beras, Ayam, dan Telur

Harga beras SPHP

Diketahui, dari surat Kepala Bapanas No 187/TS.02.02/K/8/2023 Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP diberlakukan untuk beras medium dan beras premium, masing-masing besarannya dibagi berdasarkan tiga zonasi wilayah.

Untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp10.900 per kilogram dan beras premium Rp13.900 per kg.

Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan) berlaku HET beras medium Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg.

Kemudian, untuk zona III (Maluku dan Papua) berlaku HET beras medium Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.

Sementara dikutip dari Kompas.com (9/9/2023), untuk harga beras SPHP kemasan 5 kg dibanderol senilai Rp 54.500 per pieces. 

Beras SPHP tak boleh dijual lagi

Terpisah, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rahmi Widiriani mengatakan, aturan pembatasan pembelian beras jenis ini berlaku selama penyaluran.

Menurut dia, penjualan beras SPHP ditujukan langsung ke konsumen akhir atau konsumen rumah tangga.

Bagi rumah tangga, jumlah beras sekitar 10 kg cukup untuk kebutuhan rumah tangga dalam dua hingga empat minggu ke depan, tergantung jumlah anggota keluarga.

Dengan membatasi pembelian, maka turut memberikan kesempatan pada rumah tangga lain untuk mendapatkan beras SPHP.

"Karena tidak diborong oleh satu dua orang saja. Asas keadilan dan meniadakan panic buying," ujar Rahmi kepada Kompas.com, Kamis.

Pembatasan pun bertujuan untuk mengurangi potensi penjualan kembali. Sebab, beras SPHP sebenarnya sudah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Kalau pembelian satu orang banyak, akan ada peluang untuk diperjualbelikan lagi dan harganya pasti di atas HET karena mereka membeli di HET," kata dia.

Sementara itu, Ketut menyampaikan, masyarakat yang mendapati harga SPHP di atas HET, dapat melaporkannya ke pemerintah, baik Bapanas atau Satgas Pangan.

"Karena itu hak masyarakat. Jangan sampai beras SPHP dijual di atas HET," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com