Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Kasus yang Pelakunya Sudah Menjalani Hukuman Dibuka Kembali?

Kompas.com - 04/10/2023, 06:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Lini masa media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Dokumenter tersebut mengangkat kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica telah divonis bersalah atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap temannya, Wayan Mirna dengan menggunakan kopi yang dicampur racun sianida.

Film yang tayang di Netflix tersebut menghadirkan wawancara dengan banyak pihak yang andil dalam persidangan kasus kopi sianida, yang akhirnya justru memicu persepsi baru dari warganet tentang siapa sosok pembunuh Mirna sebenarnya.

Beberapa warganet kemudian mempertanyakan, apakah kasus yang terpidananya sudah  menjalani hukuman bisa dibuka kembali.

"Kasus yang tersangkanya sudah menjalani hukuman gini masih bisa dibuka lagi ga si? Siapa tau ada kemungkinan suspek tersangka lain(?)" tulis akun @mbangengopo.

"Klo ini di up kira-kira bisa penyelidikan ulang gk si?Soalnya janggal bgt.Krn pas thn itu aku masih esempe.Pas skrg nonton.Loh kok gitu ya," kata akun @Luv_luv12_1485.

Baca juga: Sosoknya Ramai Diperbincangkan Lagi, Begini Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji


Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus yang sudah jatuh vonis dan terpidananya sudah menjalani sebagian hukumannya, masih dapat dibuka kembali.

"Bisa (dibuka kembali kasusunya) jika ditemukan ada salah satu atau keduanya dari dua hal ini (kejanggalan)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2023).

Kejanggalan tersebut adalah:

1. Adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara

Abdul Fickar mengungkapkan, bila dalam sebuah kasus yang terpidananya sudah dan sedang menjalani masa hukumannya dan kemudian ditemukan kekeliruan atas putusan hakim, maka kasus dapat dibuka kembali.

"Ditemukan ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Umpamanya hakim tidak mempertimbangkan beberapa keterangan saksi," ucapnya.

Baca juga: Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Buka Suara

2. Ditemukan bukti baru

Kemudian yang kedua, kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan ada novum atau bukti baru. 

Baik yang baru ditemukan maupun yang sudah ada sebelumnya tapi belum diajukan sebagai bukti pada proses perkara itu

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.

Halaman:

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com