Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Vonis Para Terdakwa, dan Kejanggalan Kasusnya

Kompas.com - 01/10/2023, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembakkan (gas air mata) panik, merasa pedih, dan berusaha meninggalkan arena," ujar Listyo.

Namun, pintu stadion yang seharusnya sudah dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir masih tertutup sehingga membuat para penonton yang berusaha keluar terjebak.

Baca juga: Kisah Midun, Bersepeda dari Kota Batu ke Jakarta demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Vonis para terdakwa tragedi Kanjuruhan

Menyusul peristiwa tersebut, Kapolri mengumumkan enam orang yang dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa. 

Keenam orang yang menjadi tersangka, yakni:

  1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
  2. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
  3. Security officer Suko Sutrisno
  4. Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto
  5. Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan
  6. Kasat Sammapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Ketua panpel, direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.

Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun. Sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa

Kejanggalan tragedi Kanjuruan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menemukan kejanggalan sebelum dan saat proses peradilan dilakukan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023), berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS:

1. Kejanggalan sebelum proses peradilan

  • Adanya narasi menyesatkan terkait Tragedi Kanjuruhan, seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP.
  • Dugaan obstruction of justice yang didasari pada laporan TGIPF bahwa ada dugaan upaya kepolisian mengganti rekaman CCTV.
  • Rekonstruksi 19 Oktober 2022 dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dan tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan Malang.
  • Adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung kepada keluarga korban dan saksi.

Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu

2. Kejanggalan saat proses peradilan

  • Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan.
  • Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang.
  • Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
  • Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  • Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.
  • Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.
  • Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian.
  • Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan.
  • Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton.
  • Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.

Menurut KontraS, kejanggalan itu menunjukkan proses hukum di Indonesia gagal mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan.

(Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana, Andhi Dwi Setiawan, Ahmad Zilky | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba, Ferril Dennys).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com