Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi di Bandung Minta Uang Korban Begal Saat Diminta Cari Motor yang Hilang

Kompas.com - 28/09/2023, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Disesalkan Kompolnas

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan adanya dugaan permintaan uang oleh anggota polisi tersebut kepada korban begal.

Menurutnya polisi semestinya bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.

"Oleh karena itu masyarakat berharap laporan atau pengaduannya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh polisi," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Kompolnas pun mendorong Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga meminta uang kepada korban begal itu.

Apabila terbukti bersalah, ia meminta agar pelaku dijerat pelanggaran kode etik dan pidana agar ada efek jera.

Poengky mengakui bahwa aturan dan pengawasan saat ini lebih bersifat penindakan, bukan pencegahan.

"Sifatnya lebih penindakan, bukan pencegahan, sehingga terkesan seperti pemadam kebakaran," jelas dia.

Baca juga: Polisi Diduga Minta Uang ke Korban Begal di Bandung, Senyum Tipis Diberi Rp 200.000

CCTV dan body camera

Terkait kasus tersebut, pihaknya merekomendasikan upaya pencegahan berupa pemasangan CCTV resolusi tinggi yang dapat mendengar suara di semua tempat penerimaan perkara atau tempat interogasi.

Selain itu, penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas melayani masyarakat dan anggota yang bertugas di lapangan juga diharapkan mampu mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan agar profesionalitas polisi dapat dipantau.

"Dengan CCTV berkualitas tinggi dan body camera maka pimpinan atau atasan tidak perlu dipermalukan dengan berita viral di medos tentang tindakan anggota yang mungkin melanggar," ujarnya.

"Cukup dengan pengawasan melekat atasan dengan dukungan CCTV dan body camera, atasan dapat langsung mengoreksi anggotanya jika ada pelanggaran," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com