Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singkatan Kereta Cepat Whoosh Dinilai Tak Sesuai KBBI, Ini Kata Ahli Bahasa

Kompas.com - 25/09/2023, 09:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Kata 'andal' di dalam KBBI berarti 'dapat dipercaya' atau 'memberikan hasil yang sama pada ujian atau percobaan yang berulang'," jelasnya.

Baca juga: Pendaftar Uji Coba Kereta Cepat Penuh, KCIC Buka Registrasi Tahap 2

Penamaan obyek resmi sebaiknya sesuai UU

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan bahwa penamaan obyek resmi, seperti kereta cepat, sebaiknya menggunakan kata yang baku.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

"Di dalam UU itu disebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa asing," imbuh Ganjar.

Baca juga: Alasan KCIC Libatkan 852 TKA China dalam Operasional Kereta Cepat

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan penggunaan bahasa Indonesia dalam penanaman objek resmi:

Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,
merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Baca juga: Inilah Kelompok yang Bisa Ikut Uji Coba Kereta Cepat Gratis Mulai 15 September 2023

Pasal 37

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.

Pasla 38

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.

Baca juga: Saat Kereta Cepat Kembali Disuntik APBN, Kali Ini untuk Tiket

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com