Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas untuk Daftar CPNS?

Kompas.com - 23/09/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2023.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham dibuka mulai Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.

Disebutkan ada 1.000 formasi penjaga tahanan bagi lulusan SMA Sederajat, dan 15 formasi dosen bagi lulusan S2.

Salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham adalah Surat Keterangan Sehat.

Surat keterangan sehat dari puskemas?

Sejumlah warganet menanyakan mengenai apakah surat keterangan sehat untuk daftar CPNS di Kemenkumham bisa didapatkan dari Puskesmas.

Salah satu pertanyaan tersebut disampaikan warganet di media sosial Twitter.

"Izin tanya untuk surat keterangan badan sehat boleh dari puskesmas kah?" tanya akun FaturWahyu1 pada 20 September 2023 sembari mention ke akun Twitter @CASNKumham.

Lantas, bolehkah surat keterangan sehat untuk mendaftar CPNS Kemenkumham didapatkan dari Puskesmas?

Penjelasan Kemenkumham

Koordinator Humas Biro Hukerma Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, surat keterangan sehat untuk melamar CPNS di Kemenkumham tidak diperbolehkan berasal dari Puskesmas.

"Tidak bisa, di pengumuman sudah jelas syaratnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, jadi minimal ya RSUD," terang Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Pihaknya menegaskan di luar ketentuan tersebut, maka surat keterangan sehat tersebut tidak diperbolehkan.

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 syarat keterangan berbadan sehat disampaikan dalam poin A Dokumen Persyaratan Umum.

Sesuai dengan ketentuan tersebut disampaikan bahwa surat keterangan berbadan sehat asli harus discan berwarna dan dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.

Sedangkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat dalam surat keterangan wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran saat pemeriksaan.

Baca juga: Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

Syarat lengkap dokumen CPNS Kemenkumham

Selain surat keterangan sehat, berikut ini sejumlah persyaratan lain untuk melamar CPNS Kemenkumham:

1. Persyaratan umum

  • Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena hitam
  • Scan berwarna surat pernyataan data diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena hitam
  • Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli
  • Scan berwarna Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah

2. Persyaratan khusus

Syarat khusus bagi pelamar umum untuk jabatan dosen:

  • Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Scan berwarna transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
  • Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri (dokumen digabungkan dengan ijazah atau transkrip nilai)
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi Pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dimiliki perguruan tinggi Pelamar

Sementara untuk persyaratan khusus bagi pelamar umum dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yakni sebagai berikut:

  • Scan berwarna ijazah asli format pdf
  • Scan berwarna transkrip/daftar nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli format pdf
  • Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan luar negeri atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi lulusan pesantren/madrasah (dokumen digabungkan dengan ijazah atau transkrip/daftar nilai).
  • Scan berwarna surat keterangan domisili asli yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidaksesuai dengan domisili Pelamar pada e-KTP atau surat keterangan perekaman eKTP
  • Scan berwarna surat keterangan asli dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa Pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli dari Papua/Papua Barat (bagi Pelamar jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com