Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda

Kompas.com - 23/09/2023, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki pangkat dan golongan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pangkat dan golongan tersebut merupakan jenjang jabatan fungsional dari formasi PPPK.

"Jenjang jabatan fungsional formasi (PPPK) itu ada dua jenis yaitu keahlian yang salah satu syaratnya ijazah sarjana dan keterampilan yang salah satu syaratnya ijazah diploma 3," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Pangkat golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Baca juga: Swafoto CPNS 2023, Apakah Harus Pakai Laptop dan Pegang KTP?

Jabatan PPPK

Jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:

  • Jenjang Ahli Utama
  • Jenjang Ahli Madya
  • Jenjang Ahli Muda
  • Jenjang Ahli Pertama

Sementara jenjang fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:

  • Jenjang Penyelia
  • Jenjang Mahir
  • Jenjang Terampil
  • Jenjang Pemula

Baca juga: Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Pangkat dan golongan PPPK

Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.iStockphoto/keanu2 Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

PPPK terbagi menjadi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis.

Berikut urutan pangkat dan golongan PPPK serta jenjang jabatan dan pendidikannya:

1. Guru

  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com