Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda

Kompas.com - 23/09/2023, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki pangkat dan golongan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pangkat dan golongan tersebut merupakan jenjang jabatan fungsional dari formasi PPPK.

"Jenjang jabatan fungsional formasi (PPPK) itu ada dua jenis yaitu keahlian yang salah satu syaratnya ijazah sarjana dan keterampilan yang salah satu syaratnya ijazah diploma 3," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Pangkat golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Baca juga: Swafoto CPNS 2023, Apakah Harus Pakai Laptop dan Pegang KTP?

Jabatan PPPK

Jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:

  • Jenjang Ahli Utama
  • Jenjang Ahli Madya
  • Jenjang Ahli Muda
  • Jenjang Ahli Pertama

Sementara jenjang fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:

  • Jenjang Penyelia
  • Jenjang Mahir
  • Jenjang Terampil
  • Jenjang Pemula

Baca juga: Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Pangkat dan golongan PPPK

Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.iStockphoto/keanu2 Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

PPPK terbagi menjadi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis.

Berikut urutan pangkat dan golongan PPPK serta jenjang jabatan dan pendidikannya:

1. Guru

  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan

Halaman:

Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com