KOMPAS.com - Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki pangkat dan golongan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pangkat dan golongan tersebut merupakan jenjang jabatan fungsional dari formasi PPPK.
"Jenjang jabatan fungsional formasi (PPPK) itu ada dua jenis yaitu keahlian yang salah satu syaratnya ijazah sarjana dan keterampilan yang salah satu syaratnya ijazah diploma 3," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Pangkat golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: Swafoto CPNS 2023, Apakah Harus Pakai Laptop dan Pegang KTP?
Jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:
Sementara jenjang fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:
Baca juga: Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?
PPPK terbagi menjadi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis.
Berikut urutan pangkat dan golongan PPPK serta jenjang jabatan dan pendidikannya:
1. Guru
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Bidan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.