Layanan ini menjadi bagian dari Google Workspace yang mendukung produktivitas kerja dengan saling terintegrasi satu sama lain.
Menurut Usman, pemblokiran situs Google Docs merupakan masalah teknis. Namun demikian, pihaknya tidak merinci lebih lanjut masalah yang dimaksud.
"Karena problem teknis saja," kata dia singkat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, jika mengetikkan "docs.google.com" pada laman trustpositif.kominfo.go.id, halaman akan menampilkan status "Tidak Ada".
Artinya, Google Docs memang sudah tidak terdaftar sebagai situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Baca juga: Siaran TV Analog di Seluruh Indonesia Resmi Dimatikan, Kemenkominfo: Merdeka dari Analog!
Konten yang diblokir Kemenkominfo
Usman mengungkapkan, Kemenkominfo kerap memblokir situs yang menayangkan konten negatif maupun konten yang dilarang.
Sepanjang 2022, berdasarkan statistik dalam laman trustpositif.kominfo.go.id, kementerian ini telah memblokir ribuan situs dengan perincian:
- Pornografi: 51.588
- Radikalisme: 1
- Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara): 1
- Kekerasan: 5
- Pornografi anak: 2
- Perjudian: 156.975
- Penipuan online: 1.887
- Investasi ilegal: 0
- Fitnah: 0
- Obat-obatan dan kosmetik ilegal: 0
- Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI): 2.005
- Pelanggaran keamanan informasi: 1
- Konten yang melanggar UU ITE: 0
- Perdagangan produk dengan aturan khusus: 0
- Konten yang melenggar nilai sosial dan budaya: 0
- Berita bohong atau hoaks: 3
- Pemerasan: 0
- Konten yang memfasilitasi aksesnya terhadap konten negatif: 0
- Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor: 1.266
- Konten yang meresahkan masyarakat: 0
- Separatisme organisasi berbahaya: 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.