Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Bocah di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu

Kompas.com - 22/09/2023, 13:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial G (8) tewas tertimpa tembok saat sedang wudu di area Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 15.09 WIB.

Tembok yang menewaskan G itu ambruk setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai seorang remaja berinisial MHA (13).

Baca juga: Lakukan Prank Gantung Diri, Bocah di India Tewas Terjerat Tali

Dihimpun oleh Kompas.com, berikut sederet fakta bocah di Padang tewas tertimpa tembok saat wudu:

1. Bermula dari freestyle sepeda motor

Kejadian tersebut bermula ketika MHA (13) sedang mengendarai sepeda motor.

MHA kemudian mencoba untuk melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.

“Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid. Salah satu anak berinisial MHA mencoba freestye,” kata Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Pada saat melakukan freestyle, MHA tidak bisa mengendalikan sepeda motor.

Sepeda motor Yamaha Mio itu kemudian menghantam tembok beton pembatas area wudu Masjid Raya Lubuk Minturun.

“Di mana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia,” ucap Ferry.

2. MHA jalani peradilan anak

Ferry menuturkan, MHA yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu nantinya akan menjalani Peradilan Anak sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Undang-undang ini mengatur, anak yang dapat dipidana adalah yang berusia di atas 12 tahun.

Sedangkan anak yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan adalah anak yang berusia di atas 14 tahun.

"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.

Menurut Ferry, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Baca juga: 6 Fakta Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak dengan Mengemis Online di TikTok

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com