Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Situs Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Kemenkominfo: Problem Teknis Saja

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas situs Google Docs dengan alamat docs.google.com yang diblokir pemerintah.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun X atau dulu bernama Twitter, @lynxl***, Jumat (22/9/2023) pukul 04.39 WIB.

Melalui unggahan, pemilik akun menyerukan protes lantaran Google Docs tiba-tiba saja tak dapat diakses.

Dengan menandai akun X Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pengunggah bertanya mungkinkah pemerintah salah menginput data pemblokiran situs.

"Heh? Ini seriusan Google Docs diblokir? Ini terus kerjanya gimana an**r? Ga ada pengumuman, ga ada apa-apa tiba2 ga bisa dibuka," tulis pengunggah.

Sebelumnya, kondisi serupa sempat diumumkan akun @irfa**, pada Kamis pukul 01.05 WIB.

"Did Indo govt just blocked google docs? (Apakah pemerintah Indonesia baru saja memblokir Google Docs?)," tanyanya.

Tampak dalam tangkapan layar situs trustpositif.kominfo.go.id yang diunggah, Google Docs masuk daftar situs pemblokiran Trustpositif.

Hal tersebut terlihat dari keterangan "Ada" pada kolom status di samping alamat web docs.google.com.

Sebagai informasi, Trustpositif adalah platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Lantas, benarkah Kemenkominfo memblokir Google Docs?

Alasan Google Docs diblokir pemerintah

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong tak secara lugas membenarkan pemblokiran situs docs.google.com oleh pemerintah.

Dia hanya mengatakan, layanan milik Google tersebut telah dipulihkan dan dapat digunakan seperti sedia kala.

"Sudah dipulihkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Google Docs atau Google Dokumen sendiri merupakan sebuah layanan pengolah kata gratis dengan berbagai fungsi.

Layanan ini menjadi bagian dari Google Workspace yang mendukung produktivitas kerja dengan saling terintegrasi satu sama lain.

Menurut Usman, pemblokiran situs Google Docs merupakan masalah teknis. Namun demikian, pihaknya tidak merinci lebih lanjut masalah yang dimaksud.

"Karena problem teknis saja," kata dia singkat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, jika mengetikkan "docs.google.com" pada laman trustpositif.kominfo.go.id, halaman akan menampilkan status "Tidak Ada".

Artinya, Google Docs memang sudah tidak terdaftar sebagai situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Konten yang diblokir Kemenkominfo

Usman mengungkapkan, Kemenkominfo kerap memblokir situs yang menayangkan konten negatif maupun konten yang dilarang.

Sepanjang 2022, berdasarkan statistik dalam laman trustpositif.kominfo.go.id, kementerian ini telah memblokir ribuan situs dengan perincian:

  • Pornografi: 51.588
  • Radikalisme: 1
  • Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara): 1
  • Kekerasan: 5
  • Pornografi anak: 2
  • Perjudian: 156.975
  • Penipuan online: 1.887
  • Investasi ilegal: 0
  • Fitnah: 0
  • Obat-obatan dan kosmetik ilegal: 0
  • Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI): 2.005
  • Pelanggaran keamanan informasi: 1
  • Konten yang melanggar UU ITE: 0
  • Perdagangan produk dengan aturan khusus: 0
  • Konten yang melenggar nilai sosial dan budaya: 0
  • Berita bohong atau hoaks: 3
  • Pemerasan: 0
  • Konten yang memfasilitasi aksesnya terhadap konten negatif: 0
  • Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor: 1.266
  • Konten yang meresahkan masyarakat: 0
  • Separatisme organisasi berbahaya: 1.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/22/151500765/situs-google-docs-sempat-diblokir-pemerintah-kemenkominfo--problem-teknis

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke