Seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade maupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
Alur pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Berikut ini persyaratan untuk melakukan pendafataran CPNS 2023:
Adapun syarat batas usia untuk mengikuti pendaftaran CPNS kali ini yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Pelamar usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?
Berikut ini ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:
Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.