Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Jumlah Kasus dan Nominal Korupsi Parpol Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 15/09/2023, 09:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Sebanyak 24 partai politik (parpol) akan bertarung memperebutkan suara pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Jumlah itu terdiri dari 18 parpol nasional dan enam parpol lokal Provinsi Aceh.

Dari puluhan parpol tersebut, terdapat sejumlah parpol yang kader atau anggotanya pernah terjerat kasus korupsi.

Lantas, berapa jumlah kasus dan nominal korupsi parpol peserta Pemilu 2024?

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Kasus korupsi parpol peserta Pemilu 2024

Sebuah laman bernama bijakmemilih.id menyajikan profil dan rekam jejak parpol peserta Pemilu 2024, termasuk kasus korupsi yang menjerat kader atau anggotanya.

Periode kasus korupsi yang dicatat mulai 2011 hingga 2023.

Bijak Memilih sendiri merupakan sebuah gerakan independen yang diinisiasi oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI).

Parpol yang disebutkan dalam laman tersebut merupakan parpol nasional. 

Sementara parpol yang baru akan mengikuti pemilu pertama kali pada 2024 belum ada catatannya.

Baca juga: Cara Cek Rekam Jejak Partai dalam Pemilu 2024, Klik Bijakmemilih.id

Dikutip dari laman Bijak Memilih, berikut rincian parpol peserta Pemilu 2024 beserta kasus korupsi yang pernah menjerat kader atau anggotanya sesuai nomor urut:

  • (Nomor urut 1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
      • Total nominal: Rp 35,8 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 2) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 23
      • Total nominal: Rp 62,3 miliar.
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 66
      • Total nominal: Rp 311 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 2
      • Total nominal: Rp 39,8 miliar
  • (Nomor urut 4) Partai Golongan Karya (Golkar)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 64
      • Total nominal: Rp 280 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 9
      • Total nominal: Rp 3,27 triliun
  • (Nomor urut 5) Partai Nasional Demokrat (NasDem)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 18
      • Total nominal: Rp 224 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 2
      • Total nominal: Rp 49,9 miliar
  • (Nomor urut 6) Partai Buruh
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: -
      • Total suap dan gratifikasi: -
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: -
      • Total nominal: -
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 17
      • Total nominal: Rp 97 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
      • Total nominal: Rp 2,8 miliar
  • (Nomor urut 9) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: -
      • Total nominal: -
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Termasuk Partai Lokal

  • (Nomor urut 10) Partai Hati Nurani Sejahtera (Hanura)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 13
      • Total nominal: Rp 1,70 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
      • Total nominal: Rp 2,3 triliun
  • (Nomor urut 11) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: -
      • Total nominal: -
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 12) Partai Amanat Nasional (PAN)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 28
      • Total nominal: Rp 195 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
      • Total nominal: Rp 2,18 miliar
  • (Nomor urut 13) Partai Bulan Bintang (PBB)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 3
      • Total nominal: Rp 1,17 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 14) Partai Demokrat
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 48
      • Total nominal: Rp 119 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 9
      • Total nominal: Rp1,12 triliun
  • (Nomor urut 15) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: -
      • Total nominal: -
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 16) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 1
      • Total nominal: Rp 98 juta
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -
  • (Nomor urut 17) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    • Jumlah kasus suap dan gratifikasi: 19
      • Total nominal: Rp 21,8 miliar
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: 1
      • Total nominal: Rp 99,9 miliar
  • (Nomor urut 24) Partai Ummat
    • Jumlah suap dan gratifikasi: -
      • Total nominal: -
    • Jumlah kasus kerugian keuangan negara: -
      • Total nominal: -

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Partai Komunis Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com