Pemilik sertifikat HGB bisa melakukan pengubahan sertifikat menjadi SHM.
Dikutip dari Kompas.com (30/5/2023) untuk melakukan pengubahan HGB ke SHM yakni pemohon harus mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Selanjutnya diharuskan untuk mengisi formulir yang disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.
Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000. Selanjutnya sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.
Berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk ubah HGB ke SHM:
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Bedanya Sertifikat dengan Buku Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.