KOMPAS.com – PT Kereta Api Indoensia (KAI) sudah menerapkan boarding dengan teknologi rekognisi wajah atau "face recognition" di sejumlah stasiun.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, face recognition merupakan fasilitas layanan boarding atau pemeriksaan tiket dengan menggunakan kamera untuk memindai wajah.
Kemudian, kamera tersebut akan mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui pindai wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket milik penumpang yang ada pada sistem boarding KAI.
“Proses boarding makin praktis karena pelanggan cukup memindai wajah melalui Face Recognition Gate dan tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau bukti print tiket,” kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Bisakah Boarding Face Recognition di Stasiun jika Foto Pakai Kerudung?
Nantinya, saat penumpang mengarahkan wajah kepada pemindai, sistem akan melakukan penyesuaian data.
“Jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka,” ungkapnya.
Jika sudah bisa menggunakan layanan face recognition, pelanggan KA tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass.
“Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding,” imbuhnya.
Baca juga: KAI Beri Diskon 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas, Berikut Syarat dan Cara Belinya
Bagi penumpang yang ingin registrasi layanan face recognition boarding tersebut, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni Access by KAI dan langsung di stasiun.
“Aplikasi Access merupakan wajah baru dari aplikasi KAI Access, pelanggan cukup melakukan update aplikasi,” tutur Joni.
Lebih lanjut, penumpang dapat registrasi layanan face recognition menggunakan Access by KAI dengan klik menu “Akun” lalu klik “Registrasi Face Recognition”.
“Tinggal ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk yang diberikan,” ucapnya.
Baca juga: Kata KAI soal Karyawannya yang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Sedangkan untuk melakukan pendaftaran layanan face recognition di stasiun, penumpang dapat melakukannya pada mesin Check In Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus.
“Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader,” ungkapnya.