Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2023: Jadwal, Sasaran Operasi, dan Bentuk Sanksi

Kompas.com - 05/09/2023, 10:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu (17/9/2023).

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu (3/9/2023).

Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja


7 sasaran dan bentuk sanksi Operasi Zebra

Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023), berikut tujuh sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:

1. Melawan arus

Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com